Politik Industri dari Bawah Merebut Kembali Industrialisasi sebagai Agenda Pembebasan di Indonesia dan Konteks Global

Industrialisasi kontemporer di negara-negara Selatan, termasuk kebijakan hilirisasi mineral dan transisi hijau di Indonesia, mereproduksi ketergantungan dan ekstraktivisme hijau di tengah krisis ekologi dan ketidaksetaraan. Tulisan ini mengusulkan politik industri dari bawah sebagai kerangka kontra-hegemonik yang mendefinisikan ulang industri bukan sekadar sebagai paradigma akumulasi yang berpusat pada pertumbuhan, melainkan sebagai kapasitas kolektif untuk memproduksi dan mereproduksi kehidupan. Dengan bertumpu pada ekonomi politik, teori ketergantungan, serta kritik feminis terhadap industrialisasi, dan juga diperkaya oleh diskusi akar rumput dalam Pertemuan Batang 2025, tulisan ini berargumen bahwa reforma agraria, kontrol rakyat–pekerja, serta transformasi negara yang demokratis merupakan prasyarat penting untuk merebut kembali industrialisasi sebagai proyek dekolonial dan berpusat pada kehidupan.

Longread by

Illustration by Agah Nugraha Muharam

Illustration by Agah Nugraha Muharam

Konteks Sejarah Industrialisasi di Negara-Negara Selatan dan Refleksi mengenai Indonesia

Trajektori industrialisasi di negara-negara Selatan tidak dapat dipisahkan dari warisan sejarah kolonialisme, ketergantungan, serta pembagian kerja internasional yang sangat tidak adil yang terbentuk di dalam sistem-dunia kapitalis. Dari Afrika hingga Asia dan Amerika Latin, apa yang terbentuk di bawah kekuasaan kolonial dan imperial bukanlah industrialisasi otonom, melainkan bentuk-bentuk produksi yang dipaksakan secara eksternal dan secara struktural bersifat subordinat—termasuk kantong-kantong ekstraktif (extractive enclaves) dan aktivitas industri padat karya yang terbatas—yang diintegrasikan ke dalam rantai komoditas global sedemikian rupa sehingga memperkuat posisi pinggiran (periphery). Dalam kerangka teori sistem-dunia (Wallerstein, 1974), bentuk-bentuk industrialisasi yang subordinat dan dependen tersebut berfungsi untuk me-reproduksi pembagian kerja hierarkis yang menempatkan bekas negara koloni terutama sebagai pemasok bahan mentah, manufaktur bernilai rendah, serta tenaga kerja murah untuk ekonomi inti.

Pola ketergantungan ini sangat terlihat di Afrika. Seperti yang dicatat oleh Ibrahima Thiam, seorang aktivis keadilan iklim dari Senegal, warisan kolonial telah membentuk fondasi industrialisasi yang tidak merata dan terfragmentasi. Setelah kemerdekaan, negara-negara Afrika mewarisi pabrik-pabrik berorientasi ekspor yang dirancang untuk melayani pasar metropolitan daripada kebutuhan rakyat mereka sendiri. Upaya industrialisasi pascakolonial dengan demikian tetap dibayangi oleh pengaruh lembaga Bretton Woods dan teori modernisasi, yang keduanya mempromosikan pembangunan tanpa mengubah struktur kepemilikan tanah atau hubungan produksi (Pertemuan Batang, 2025). Samir Amin (1976) menggambarkan kondisi ini sebagai peripheral accumulation—proses pertumbuhan ekonomi yang terlepas dari basis sosial domestik, bergantung pada ekspor bahan mentah, dan tunduk pada modal dan teknologi yang dikuasai negara-negara inti.

Jebakan serupa dalam logika ketergantungan terlihat di India, yang telah mengalami dua fase industrialisasi pascakolonial yang kontras. Pada fase pertama, di bawah kepemimpinan Nehru sejak tahun 1950-an, pemerintah memprioritaskan pengembangan industri berat dan perusahaan sektor publik (Industrial Policy Resolution, 1956; Kesar & Bhattacharya, 2020). Namun, reforma agraria yang diperkenalkan selama tahun 1950-an dan 1960-an tetap terbatas cakupannya dan diimplementasikan secara tidak merata, sehingga struktur feodal sebagian besar tetap utuh dan membatasi potensi industrialisasi untuk menguntungkan petani kecil dan pekerja di sektor informal (Kesar, 2023; Bhattacharya & Kesar, 2020). Fase kedua, yang dimulai dengan liberalisasi ekonomi tahun 1990-an, mengintensifkan integrasi India ke pasar global, memperluas privatisasi, dan membuka sektor-sektor untuk investasi asing, namun reformasi ini tidak sepenuhnya mengatasi dualisme struktural atau mengubah posisi aktor-aktor pinggiran dalam sistem industri (Kesar, 2023). Seperti yang disoroti oleh Dinesh Abrol (Pertemuan Batang, 2025), pengalaman India menunjukkan bahwa industrialisasi nasionalis dan neoliberalisme telah meminggirkan komunitas pedesaan, memperluas ketidaksetaraan, dan menghasilkan bentuk-bentuk kekerasan struktural baru.

Sementara itu, di Amerika Latin, strategi Industrialisasi Substitusi Impor (ISI) yang diterapkan antara 1940-an hingga 1970-an pada awalnya dipromosikan sebagai jalan menuju kemandirian industri melalui proteksi tarif dan intervensi negara. Namun, sebagaimana dikemukakan oleh para ekonom politik kontemporer, kebijakan ISI kerap gagal menciptakan otonomi yang sesungguhnya karena secara struktural tetap bergantung pada teknologi dan sarana produksi dari negara-negara Global Utara (Chang, 2002; Cypher, 2021). Alan Carmona dari Meksiko menekankan bahwa ISI pada dasarnya “membangun industri nasional tanpa menggugat logika kolonial dalam ekonomi dunia.” Kebijakan ini melahirkan kelas industri nasional baru yang tetap bergantung pada teknologi impor dan konsumsi kelas menengah perkotaan, sementara sektor agraria dan komunitas adat terus mengalami marginalisasi (Pertemuan Batang, 2025).

Kegagalan ISI, yang kemudian diikuti oleh gelombang reformasi neoliberal pada 1980-an, pada akhirnya membuka jalan bagi munculnya pemerintahan-pemerintahan progresif pada awal 2000-an yang berupaya menawarkan jalur alternatif pembangunan. Namun, sebagaimana dicatat Daniel Chavez dari Uruguay, proyek-proyek tersebut “tidak sungguh-sungguh keluar dari paradigma ekstraktivisme, melainkan hanya menggantinya dengan wajah yang lebih nasionalistik.” Negara memang memperkuat kontrol atas sektor-sektor strategis seperti minyak, gas, dan pertambangan. Akan tetapi, logika akumulasi yang mendasarinya tetap tidak berubah—yakni ekonomi yang bertumpu pada ekspor komoditas mentah serta ketergantungan yang berkelanjutan pada pasar global (Pertemuan Batang, 2025). Miriam Lang dari Ecuador/Germany lebih lanjut mengamati bahwa fenomena neo-ekstraktivisme di bawah pemerintahan progresif di Bolivia, Venezuela, dan Ekuador memperlihatkan sebuah paradoks: “Negara menggunakan retorika redistribusi dan pembangunan sosial, namun tetap memperlakukan alam dan masyarakat setempat wilayah yang dikorbankan.”

Dengan demikian, industrialisasi di Amerika Latin selama satu abad terakhir tidak dapat dipahami sebagai proses yang linear atau homogen. Meskipun kolonialisme, developmentalisme, dan neoliberalisme merepresentasikan rezim historis yang berbeda dengan bentuk kelembagaan serta strategi negara yang berlainan, ketiganya tetap menunjukkan kesinambungan struktural, terutama dalam pola akumulasi dan posisi subordinat kawasan tersebut dalam ekonomi kapitalis global (Pertemuan Batang, 2025).

Dalam dunia multipolar saat ini, ketergantungan Amerika Latin tidaklah hilang, melainkan bergeser ke dalam bentuk-bentuk saling ketergantungan yang baru. Investasi dan pinjaman dari China semakin melengkapi—dan dalam beberapa sektor sebagian menggantikan—dominasi ekonomi tradisional Amerika Serikat, khususnya dalam perdagangan, pembiayaan infrastruktur, dan industri ekstraktif. Sejak awal 2000-an, Tiongkok telah menjadi salah satu mitra dagang utama bagi sejumlah ekonomi Amerika Latin, sementara bank-bank pembangunan China muncul sebagai sumber penting pembiayaan pembangunan, terutama ketika akses terhadap pasar modal Barat mengalami pembatasan (Jenkins 2012; Gallagher 2016; Myers & Ray 2024). Namun demikian, meskipun terjadi rekonfigurasi dalam hubungan ekonomi eksternal tersebut, struktur ekonomi di kawasan ini, yang bertumpu pada ekspor komoditas tetap relatif tidak berubah. Kondisi ini terus mereproduksi pola ketergantungan pada komoditas primer serta membatasi proses peningkatan kapasitas industri (Svampa 2019; CEPAL 2022).

Sebagaimana diungkapkan dalam salah satu diskusi panel di Batang, “industri di kawasan ini jarang dipahami sebagai kedaulatan produksi rakyat, melainkan lebih sebagai instrumen geopolitik antarnegara.” Dalam analisis kami, politik industrialisasi dari bawah di Amerika Latin menekankan pentingnya membangun ekonomi komunitas, memperkuat basis produksi lokal, serta merumuskan kembali relasi antara manusia dan alam di luar logika ekstraksi dan pertumbuhan tanpa batas. Perspektif ini tidak mengabaikan negara; melainkan, ia mengkonseptualisasikan negara sebagai medan yang kontradiktif dan diperebutkan. Di satu sisi, ia dibatasi oleh tekanan modal global dan dinamika geopolitik. Di sisi lain,  negara dapat dibentuk kembali melalui organisasi rakyat dan strategi industri dari bawah (Gramsci, 1971).

Refleksi serupa juga dapat ditemukan dalam pengalaman Indonesia, yang memperlihatkan pola kesinambungan kolonial dengan karakter politik yang khas. Sejak diberlakukannya Agrarische Wet of 18707, Hindia Belanda berkembang menjadi laboratorium kapitalisme kolonial yang bertumpu pada sektor perkebunan dan pertambangan berorientasi ekspor. Clifford Geertz (1963) mencatat bahwa ekspansi industri skala besar, seperti gula, memicu apa yang ia sebut sebagai “involusi pertanian,” yaitu proses intensifikasi tanpa transformasi struktural yang justru memarginalkan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin ditegaskan oleh Jan Breman (1989), yang menganalisis sistem perkebunan sebagai bentuk kapitalisme ekstrem yang bergantung pada kontrol ketat terhadap tenaga kerja demi memaksimalkan keuntungan pasar global. Menurut Anne Booth (1998), dinamika tersebut memperkuat struktur ekonomi yang dualistik, di mana modal asing berfungsi sebagai penggerak utama perekonomian.

Warisan struktural ini tidak sepenuhnya hilang setelah kemerdekaan. Benedict Anderson (1983) berpendapat bahwa negara Indonesia mewarisi aparatus birokrasi kolonial yang tetap mempertahankan logika ekstraktif. Akibatnya, dualisme ekonomi terus bertahan dan ketergantungan pada modal asing berlanjut hingga periode kontemporer. Sebagaimana disampaikan Iwan Nurdin, aktivis tani dan pakar reforma agraria di Indonesia, pada Pertemuan Batang, “Indonesia tetap menempuh model pertumbuhan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam untuk ekspor, sementara upaya industrialisasi nasional gagal karena tidak disertai reforma agraria sebagai fondasi kemandirian ekonomi. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman Korea Selatan dan Taiwan, yang berhasil membangun basis industri mereka setelah terlebih dahulu melakukan reforma agraria.”

Industrialisasi di bawah kepemimpinan Sukarno8 dapat dipahami sebagai upaya sistematis untuk memutus ketergantungan kolonial melalui strategi nasionalisasi dan pengembangan industri dasar seperti baja, pupuk, dan semen (Thee, 2012). Namun, proyek ini menghadapi kendala struktural yang serius, terutama dengan munculnya kelas “kapitalis birokrat” yang tidak memiliki kapasitas teknis dan finansial memadai untuk menopang pertumbuhan industri jangka panjang (Robison, 1986). Keberlanjutan proyek industrialisasi nasional tersebut pada akhirnya runtuh di bawah tekanan geopolitik dan tragedi 19659, yang berfungsi sebagai momen restrukturisasi negara Indonesia dengan kekerasan (Roosa 2006/2008). Proses ini merupakan bagian dari pola global yang lebih luas yang dikenal sebagai “Metode Jakarta,” sebagaimana dibahas oleh Vincent Bevins (2020/2022), yakni penghancuran sistematis gerakan kiri yang kemudian menjadi cetak biru internasional untuk mengintegrasikan kembali ekonomi-ekonomi pascakolonial ke dalam orbit kapitalisme Barat. Akibatnya, agenda reforma agraria10 sejati ditinggalkan dan digantikan oleh rezim kedaulatan teritorial negara yang memprioritaskan konsesi korporasi berskala besar dibandingkan hak atas tanah kaum tani. Dengan demikian, struktur ekonomi dualistik yang diwarisi dari kolonialisme tetap bertahan hingga masa kini (Li, 2014).

Periode Orde Baru (1966–1998), yang terkonsolidasi di bawah kepemimpinan Suharto setelah kekerasan 1965, menandai pergeseran menuju bentuk kapitalisme negara yang berkelindan dengan otoritarianisme militer dan modal internasional. Dengan dukungan lembaga-lembaga keuangan global, rezim ini mendorong industrialisasi berorientasi ekspor serta deregulasi investasi asing. Hasilnya adalah pertumbuhan ekonomi yang cepat namun rapuh, yang ditopang oleh pendalaman ketimpangan sosial dan kerusakan ekologis yang meluas. Kapitalisme pinggiran di Indonesia tidak tumbuh dari basis produksi rakyat, melainkan dari integrasi yang tersubordinasi ke dalam ekonomi global, dengan negara berperan sebagai fasilitator bagi ekspansi modal internasional (Habibi, 2016).

Setelah krisis 1998 dan dimulainya era Reformasi, proses industrialisasi Indonesia semakin terintegrasi ke dalam rantai nilai global (global value chains atau GVC), terutama di sektor-sektor ekstraktif dan manufaktur berupah rendah. Integrasi ini merepresentasikan bentuk imperialisme kontemporer, di mana korporasi multinasional di Global Utara mengendalikan produksi di Global Selatan melalui mekanisme kontraktual dan kontrol atas akses pasar, tanpa harus memiliki kepemilikan langsung atau dominasi teritorial (Suwandi, 2019). Bentuk kontrol ini ditopang oleh praktik arbitrase tenaga kerja global, yakni situasi ketika nilai lebih yang dihasilkan dari tenaga kerja murah dan ekstraksi sumber daya diproduksi di negara-negara Selatan seperti Indonesia, tetapi diapropriasi dan direalisasikan di pusat kapitalisme (Smith, 2016). Di tingkat nasional, perusahaan-perusahaan lokal di Indonesia kerap hanya berfungsi sebagai perantara antara tenaga kerja domestik dan korporasi multinasional, sehingga tetap berada dalam posisi subordinat dalam struktur nilai global. Kelas kapitalis nasional di Indonesia tidak pernah benar-benar otonom; ia bergantung pada aliran modal asing dan terutama berfungsi sebagai penghubung antara kapital global dan cadangan tenaga kerja murah di dalam negeri (Habibi, 2016).

Dinamika ini mencerminkan apa yang oleh Samir Amin disebut sebagai hukum nilai yang terglobalisasi, yakni kondisi ketika tenaga kerja di Utara dan Selatan secara struktural terintegrasi ke dalam satu sistem produksi dan pertukaran global yang tunggal, tetapi tersusun secara hierarkis. Meskipun tenaga kerja memiliki satu nilai global, ia dibayar dengan tingkat yang sangat berbeda, sehingga menghasilkan rente imperialisme, yaitu mekanisme struktural melalui mana nilai lebih diekstraksi dari ekonomi periferal dan ditransfer ke pusat kapitalisme (Amin, 1978/2010; Lauesen, 2024).

Saat ini, di bawah panji hilirisasi11 mineral dan transisi energi hijau, muncul bentuk baru imperialisme ekonomi, yaitu ekstraktivisme hijau. Fenomena ini merujuk pada ekspansi industri mineral transisi seperti nikel, tembaga, dan bauksit yang tetap didominasi modal asing, terutama dari China. Pola ini menegaskan keberlanjutan dualisme ekonomi kolonial, di mana produksi industri tetap terlepas dari basis agraria dan kebutuhan rakyat, sekaligus memperlihatkan bahwa “kapitalisme hijau” hanyalah wajah baru dari relasi eksploitatif lama dalam rantai komoditas global. Lebih jauh, model nasionalisme sumber daya yang dipimpin negara dalam industri hilirisasi mineral di Indonesia telah menghasilkan pembajakan konstitusi oleh oligarki, sehingga memperpanjang subordinasi Indonesia terhadap kapitalisme global. Praktik nasionalisme sumber daya, sebagaimana ditekankan oleh Bresser-Pereira (2018), pada akhirnya hanya melahirkan bentuk negara developmental yang digerakkan oleh elite politik borjuis. Elite ini membentuk kelas nasional yang berada di antara kapitalis dan teknokrat-birokrat dalam rangka mempertahankan rezim kebijakan ekonomi liberal.

Dari Afrika hingga Indonesia, berbagai pengalaman tersebut menunjukkan pola yang konsisten: industrialisasi dari atas, baik dalam bentuk kolonialisme, developmentalisme, maupun neoliberalisme, gagal mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Sebaliknya, ia justru melanggengkan ketimpangan dan memperdalam krisis ekologis. Sebagai respons atas kegagalan historis tersebut, konsep politik industri dari bawah muncul sebagai paradigma kontra-hegemonik. Kerangka ini berakar pada gerakan akar rumput dan refleksi intelektual kolektif yang berupaya menata ulang pembangunan dengan mengembalikan kendali atas kepemilikan dan produksi kepada rakyat, serta mengintegrasikan keadilan sosial dan ekologis dalam perspektif dekolonial. Secara spesifik, pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan industri bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan proses demokratis yang digerakkan oleh aktor-aktor dari bawah seperti serikat buruh, komunitas agraria, dan koperasi lokal (Pertemuan Batang, 2025).

Secara keseluruhan, inisiatif-inisiatif ini memperjelas bahwa politik industri dari bawah bukan hanya alternatif teknis, tetapi juga proyek normatif dan politis. Inisiatif-inisiatif ini mendorong kita untuk memikirkan kembali siapa yang seharusnya mengendalikan infrastruktur produktif, mengajukan model-model kelembagaan konkret yang mendistribusikan kembali kewenangan kepada rakyat, dan menghasilkan hasil nyata—pengurangan eksploitasi, penguatan kedaulatan pangan, dan otonomi energi yang berakar pada wilayah—yang mengarah pada cakrawala pembangunan yang berbeda.

Politik Industri dari Bawah

Politik industri dari bawah berangkat dari sebuah pergeseran konseptual: ia menantang kita untuk meninjau ulang makna industri itu sendiri. Sebagai respons terhadap pola ketergantungan dan eksploitasi yang terus berulang, gagasan ini diajukan untuk merebut kembali arah dan makna industrialisasi dari tangan negara yang otoriter dan kekuatan kapital. Sebagaimana dibahas dalam Pertemuan Batang, konsep ini tidak sekadar menawarkan model industri alternatif, melainkan menyerukan penataan ulang secara radikal atas politik produksi itu sendiri. Mengikuti pemikiran Antonio Gramsci (1971) dan Nicos Poulantzas (1978/2000), penataan ulang tersebut memandang negara bukan sebagai lawan yang monolitik, melainkan sebagai arena perjuangan yang diperebutkan dan sebagai ruang kekuasaan yang bersifat integral. Tujuannya adalah menggeser keseimbangan kekuatan di dalam arena tersebut dengan memperkuat posisi buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan gerakan lingkungan untuk menjalankan “perang posisi” melawan kapital hegemonik. Dalam pengertian ini, rakyat menjadi subjek utama yang merebut kembali aparatus negara untuk menentukan bagaimana, untuk siapa, dan untuk tujuan apa produksi diselenggarakan, sehingga negara dapat ditransformasikan menjadi wahana keadilan sosial dan ekologis.

Dalam kerangka tersebut, politik industrialisasi dari bawah berupaya, sebagaimana dirumuskan dalam Pertemuan Batang, untuk “menata ulang basis material kehidupan.” Industrialisasi tidak semata-mata berarti membangun pabrik, melainkan membangun kapasitas kolektif rakyat untuk memproduksi dan mereproduksi kehidupan secara adil dan berkelanjutan. Artinya, ekonomi tidak dapat dipisahkan dari ekologi, dan produksi tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja perawatan. Teknologi dan industri bukan untuk ditolak, melainkan harus direbut kembali di bawah kendali rakyat dan integritas sosial-ekologis, sehingga industrialisasi menjadi sarana untuk memutus rantai ketergantungan dalam suatu proyek emansipatoris.

Rekonseptualisasi ini beresonansi kuat dengan ekonomi politik feminis, yang sejak lama menegaskan bahwa kapasitas untuk “memproduksi dan mereproduksi kehidupan” bertumpu pada infrastruktur perawatan yang berperspektif gender, kerja reproduksi sosial, dan pengetahuan komunitas yang selama ini tidak terlihat dalam paradigma industri yang dominan (Bhattacharya, 2017; Federici, 2012). Para intelektual dan gerakan feminis mengingatkan bahwa industrialisasi secara historis bergantung pada kerja perempuan yang tidak dibayar atau dinilai rendah, mencakup kerja perawatan, penjagaan ekologi, penyediaan pangan, hingga transmisi pengetahuan. Namun, bentuk-bentuk kerja tersebut dikeluarkan dari apa yang secara konvensional diakui sebagai industri (Mies, 1986; Fraser, 2016).

Dengan menerapkan perspektif feminis ke dalam politik industri dari bawah, menegaskan bahwa transformasi industri mensyaratkan transformasi atas tatanan kehidupan yang dibentuk oleh relasi gender. Dalam pengertian ini, mendefinisikan ulang industri dengan berpusat pada kehidupan menggeser titik berat dari pertumbuhan dan akumulasi menuju perawatan, pemenuhan kebutuhan sosial, dan regenerasi ekologis. Perspektif ini menantang imajinasi industri modern yang memisahkan produksi dari tanah, dari kerja yang terstruktur oleh relasi gender dan berada dalam kondisi rentan, serta dari relasi komunitas; dan sebaliknya menempatkan bentuk-bentuk produksi yang berakar pada resiprositas, otonomi, dan kendali yang demokratis.

Perbedaan mendasar antara kebijakan industri arus utama dan konsepsi kami tentang politik industri terletak pada logika dan subjeknya: yang pertama adalah ranah negara—teknokratis, hierarkis, dan berorientasi pada pertumbuhan—sementara yang kedua adalah medan kontestasi politik, di mana kaum yang terpinggirkan menantang, menegosiasikan, dan mendefinisikan kembali arah perekonomian sesuai dengan kebutuhan kolektif. Dalam pengertian ini, politik industri dari bawah bukanlah kebijakan baru tetapi proses demokratisasi ekonomi—penolakan terhadap industrialisasi sebagai proyek yang sepenuhnya top-down, didominasi oleh kelas penguasa dan dipimpin oleh kapital.

Kritik ini semakin relevan karena proyek-proyek industrialisasi modern terus mereproduksi relasi kolonial lama dalam bentuk-bentuk baru. Meskipun inisiatif seperti hilirisasi mineral secara formal dimaksudkan untuk mengeluarkan negara-negara Selatan dari peran sebagai pemasok bahan mentah, dalam praktiknya kebijakan tersebut kerap dibajak oleh elite lokal dan nasional. Industrialisasi dijadikan dalih untuk meraup keuntungan dalam pasar global tanpa sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan maupun partisipasi rakyat yang terdampak. Di Indonesia, program hilirisasi mineral dan pengolahan “bernilai tambah” dijalankan seturut kepentingan oligarki; sehingga kerusakan lingkungan, penggusuran lahan, dan ketimpangan distribusi manfaat tetap langgeng. Kawasan Ekonomi Khusus, kebijakan hilirisasi, dan apa yang disebut sebagai transisi hijau12 tetap memperdalam pola ketergantungan, bahkan ketika secara retoris tampak menantangnya. Karena itu, membangun politik industri dari bawah juga berarti mendekolonisasi industri: menolak peran pasif dan subordinat dalam rantai nilai global serta menegaskan kembali hak rakyat untuk mengendalikan sumber daya dan alat-alat produksi sesuai dengan prioritas mereka sendiri.

Namun, menolak bentuk-bentuk industri yang eksploitatif bukan berarti menolak industri itu sendiri. Tanpa basis material yang kuat, ekonomi rakyat akan tetap tersubordinasi secara struktural. Industri—dalam arti luas, tidak terbatas pada pabrik atau manufaktur—tetap diperlukan—bukan untuk pertumbuhan semata, tetapi untuk membangun kemandirian material: kemampuan rakyat untuk memproduksi barang-barang penting seperti makanan, energi, dan peralatan tanpa bergantung pada pasar global. Dalam pandangan ini, industri menjadi sarana pembebasan dan kemandirian, bukan dominasi dan ketergantungan. Oleh karena itu, sangat penting bagi gerakan sosial untuk menghubungkan perjuangan para pekerja, petani, dan masyarakat adat dalam kerangka kerja bersama politik industri dari bawah.

Dalam horizon yang lebih luas, Pertemuan Batang merumuskan politik industri dari bawah sebagai suatu bentuk utopianisme realistis, yakni imajinasi politik yang menempatkan kehidupan manusia sebagai pusatnya. Industri harus berakar pada kearifan lokal, kepemilikan rakyat dan pekerja, distribusi yang adil, serta integritas ekologis. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat kontrol komunal atas sumber daya, tetapi juga membayangkan tatanan internasional baru yang bertumpu pada solidaritas, bukan dominasi imperialis. Pertemuan Batang menyerukan pergeseran strategis: menggantikan kebijakan industri neoliberal dengan kebijakan yang demokratis; mengalihkan orientasi dari akumulasi laba menuju ekonomi yang berpusat pada rakyat; menempatkan produksi pada pemenuhan kebutuhan dasar dan kerja perawatan alih-alih ekstraksi berlebihan atau militerisme; memperkuat kerja sama antarnegara-negara Selatan yang berlandaskan solidaritas dan bukan pertukaran yang timpang; serta membongkar industri yang merusak kehidupan seperti kompleks industri militer dan sektor-sektor mewah bagi kaum super kaya. Seluruh agenda ini bermuara pada visi transformatif, yaitu melampaui imajinasi industri modern dan membangun kembali relasi kota dan desa atas dasar dukungan timbal balik, keadilan sosial dan ekologis, serta kesadaran historis yang memulihkan luka kolonial dan kekerasan ekstraktif.

Dengan demikian, politik industrialisasi dari bawah bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan proyek politik untuk memulihkan kehidupan. Industrialisasi hanya bermakna sejauh ia membebaskan manusia dari subordinasi dan penindasan, bukan ketika ia memperpanjang dominasi kapital dan imperium. Di sini terjadi pergeseran mendasar: dari pertumbuhan menuju keberlanjutan, dari kompetisi menuju solidaritas, dan dari eksploitasi menuju perawatan. Di tengah dunia yang kian dilanda krisis iklim, ketimpangan, dan otoritarianisme, merebut kembali arah industrialisasi berarti membangun masa depan yang adil bagi manusia dan planet ini.

Illustration by Agah Nugraha Muharam

Illustration by Agah Nugraha Muharam

Jalan Menuju Industrialisasi dari Bawah: Konteks Indonesia

Di berbagai wilayah Indonesia, praktik-praktik yang mengarah pada politik industri dari bawah mulai memperlihatkan kemungkinan bentuk industrialisasi yang berpusat pada kehidupan dan berakar secara material pada kendali komunitas serta pekerja. Inisiatif-inisiatif ini tidak sekadar berfungsi sebagai strategi penghidupan alternatif yang terpisah-pisah. Lebih dari itu, ia mengartikulasikan kritik normatif terhadap rezim industri yang dominan, sekaligus menawarkan bentuk-bentuk pelembagaan ekonomi alternatif. Dengan demikian, politik industri dari bawah tidak hadir semata sebagai tindakan penolakan, melainkan sebagai proyek pembangunan politik-ekonomi yang kontra-hegemonik dan inklusif.

Secara material, politik industri dari bawah merujuk pada cara-cara rakyat membangun kapasitas produksi yang otonom—misalnya dengan mengakuisisi dan mengoperasikan penggilingan padi, merebut kembali tanah, mengelola sistem energi terdesentralisasi, serta menata ulang kerja secara kooperatif. Praktik-praktik ini tidak berarti mengabaikan peran negara. Negara tetap dibutuhkan untuk koordinasi, perluasan skala, serta pelembagaan di tingkat nasional maupun regional. Karena itu, politik industri dari bawah bukanlah proyek penarikan diri dari negara, melainkan upaya mentransformasikannya dari bawah dengan menyelaraskan kapasitas negara pada bentuk-bentuk produksi yang berakar secara sosial serta dikendalikan dan diawasi secara demokratis oleh rakyat.

Contoh yang dapat ditemukan dalam unit penggilingan padi koperasi LANUSA, yang dibangun melalui aliansi petani-buruh antara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Dengan merebut kembali kendali atas tanah dan infrastruktur pengolahan pangan dasar, mengelolanya melalui mekanisme koperasi, serta mendistribusikan beras secara langsung kepada rumah tangga petani dan buruh perkotaan, inisiatif ini mengganggu ketergantungan yang telah lama terbentuk pada rantai distribusi yang dikuasai tengkulak dan tuan tanah kapitalis. Intervensi semacam ini tidak hanya memendekkan rantai pasok dan mengurangi eksploitasi kapital, tetapi juga mendefinisikan ulang pangan sebagai hak kolektif. Dalam konteks tersebut, koperasi penggilingan berfungsi sebagai klaim politik yang mematerialkan ekonomi politik pangan berbasis solidaritas, yang bertumpu pada aliansi kelas dan kedaulatan lokal atas infrastruktur esensial.

Meskipun saat ini masih berada pada tahap percontohan, operasional LANUSA telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Gabah diperoleh dari petani kecil di Jawa Barat dan Jawa Tengah, digiling secara lokal, lalu didistribusikan kepada buruh di wilayah metropolitan Jakarta dan sekitarnya. Penilaian KPA pada 2021 menunjukkan bahwa permintaan beras bulanan cukup tinggi, dengan potensi pasokan dari anggota koperasi diperkirakan mencapai 80 ton per bulan. Saat ini, LANUSA menggiling sekitar 30 ton dari 50 ton gabah yang dipanen, yang ditanam di kurang lebih 12 hektare lahan petani kecil, meskipun kapasitas maksimalnya dapat mencapai 350 ton per bulan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa dengan perluasan koordinasi dan peningkatan hasil panen, model koperasi ini memiliki potensi besar untuk diperluas dan memberikan dampak yang lebih luas.

Hal serupa terlihat pada Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) yang dipromosikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Skema ini melembagakan kontrol komunal atas sumber daya produktif dan mengaitkannya secara langsung dengan tata kelola adat serta hak-hak kolektif. Hingga kini, AMAN telah mendorong pembentukan 46 BUMMA dan lebih dari 300 Kelompok Ekonomi Masyarakat Adat di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk inisiatif yang dipimpin oleh pemuda dan perempuan. Dengan mengintegrasikan infrastruktur berbasis komunitas seperti sistem mikrohidro dan panel surya, BUMMA menunjukkan bahwa kapasitas industrial dapat dibangun dari dalam komunitas, dengan menopang energi terbarukan yang terdesentralisasi dan produksi kooperatif, sekaligus mendorong resiprositas ekologis dan pemulihan wilayah adat.

Secara keseluruhan, praktik-praktik ini menegaskan bahwa politik industri dari bawah tidak hadir sebagai paket kebijakan teknokratis yang linear. Ia berkembang di berbagai medan perjuangan yang melibatkan serikat tani, gerakan buruh, organisasi masyarakat adat, organisasi perempuan, jaringan pemuda, dan organisasi lingkungan. Setiap arena menjadi ruang untuk menggugat relasi kuasa yang timpang, merebut kembali sumber daya, dan secara bertahap membangun kapasitas produksi yang otonom.

Atas dasar itu, mewujudkan politik industri dari bawah di Indonesia merupakan proyek politik yang menuntut transformasi struktural, bukan sekadar pergeseran wacana. Dalam sebuah dialog aktivis Indonesia yang diselenggarakan di Bogor13, pada 1 sampai 3 Juli 2025, ditegaskan bahwa industri yang dikendalikan komunitas harus berpijak pada pemulihan kedaulatan rakyat atas tanah, tenaga kerja, dan sumber daya alam. Agenda ini tidak memandang negara sebagai aktor eksternal atau netral yang dapat diabaikan. Sebaliknya, ia mengakui karakter negara Indonesia yang sangat tersentralisasi, kerap otoriter, dan sering berorientasi komprador sebagai arena perjuangan yang menentukan.

Karena itu, politik industri dari bawah memadukan inisiatif otonom rakyat dengan agenda politik jangka panjang yang bertujuan untuk menggugat dan mentransformasikan kekuasaan negara itu sendiri, melalui gerakan massa yang terorganisir, aliansi multisektor, serta intervensi strategis pada ranah kebijakan dan kelembagaan. Tanpa strategi keterlibatan dan kontestasi semacam ini, industrialisasi yang dijalankan atas nama rakyat berisiko mereproduksi ketimpangan struktural, eksploitasi tenaga kerja, ketergantungan eksternal, perusakan lingkungan, serta eksklusi masyarakat setempat.

Dalam kerangka inilah konsep kendali berbasis rakyat dan pekerja memperoleh relevansi politik dan konstitusionalnya. Demokratisasi pembangunan ekonomi dan arah industrialisasi Indonesia mensyaratkan penegasan kembali kedaulatan rakyat atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak dapat dipahami semata sebagai sentralisasi administratif, melainkan harus diwujudkan melalui mekanisme pengendalian rakyat dan pekerja yang demokratis untuk kepentingan rakyat.

Pembajakan konstitusi oleh elite oligarki harus direbut kembali, dan mandat konstitusi dipulihkan sebagai bagian dari tindakan politik. Dengan demikian, politik industri dari bawah tidak berada di luar kerangka negara, melainkan berupaya mengisi dan meradikalkan mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945. Kendali rakyat dan pekerja berfungsi sebagai jembatan antara otoritas negara dan kedaulatan rakyat, untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam sungguh-sungguh diarahkan bagi kemakmuran bersama. Konstitusi Indonesia yang berwatak antikolonial tetap menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kendali rakyat atas aspek-aspek krusial seperti akses, kepemilikan, model produksi dan ekstraksi, distribusi, serta konsumsi sumber daya alam. 

Berdasarkan prinsip tersebut, kendali rakyat dan pekerja dapat menjadi landasan bagi perencanaan dan perumusan regulasi pembangunan ekonomi dan industri nasional, yang mencakup: (1) penetapan sektor-sektor strategis dan prioritas pembangunan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) pengaturan dan peran Badan Usaha Milik Negara dalam pengelolaan sektor strategis dan prioritas; (3) pembatasan ekstraktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam; (4) penetapan ukuran kemakmuran rakyat dari pembangunan ekonomi dan industri strategis atas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara; serta (5) perumusan mekanisme kontrol publik yang demokratis (Kertas Posisi Indonesia, 2025).14

Secara material, prinsip kendali rakyat dan pekerja menemukan ekspresi paling mendasarnya dalam penguasaan atas tanah. Karena itu, reforma agraria sejati merupakan prasyarat mutlak. Tanah adalah basis material dari seluruh bentuk produksi, baik pertanian, energi, maupun industri yang berpusat pada rakyat. Tanpa redistribusi tanah dan pengakuan hak teritorial masyarakat adat, kedaulatan industri tidak mungkin terwujud. Reforma agraria sejati tidak berhenti pada sertifikasi tanah, melainkan menuntut restrukturisasi mendasar atas kepemilikan dan penguasaan sumber daya agar produktivitas dan penciptaan nilai dapat tumbuh secara adil bagi rakyat. Dalam konteks ini, pengakuan atas hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat adat menjadi krusial untuk memastikan bahwa arah pembangunan industri dibentuk oleh tata kelola lokal, penghormatan terhadap kebudayaan, dan partisipasi yang bermakna, bukan oleh model kemajuan yang linear dan dipaksakan dari luar (Kertas Posisi Indonesia, 2025).

Fondasi politik dan kelembagaan juga harus diperkuat. Negara berkewajiban memastikan bahwa kebijakan industri, investasi, dan infrastruktur dirumuskan melalui partisipasi publik yang substantif. Prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Free, Prior, and Informed Consent harus diterapkan secara luas, termasuk dalam kebijakan energi dan hilirisasi mineral. Perlindungan tenaga kerja, kebebasan berserikat, serta sistem jaminan sosial universal merupakan prasyarat dasar agar industrialisasi berjalan secara demokratis dan inklusif, sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa penguasaan sumber daya alam harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Kertas Posisi Indonesia, 2025).

Penguatan kapasitas teknologi dan ekonomi kerakyatan perlu berjalan seiring dengan politik industrialisasi dari bawah. Hal ini mengandaikan kemampuan rakyat untuk secara mandiri memproduksi alat kerja, energi, dan kebutuhan dasar. Untuk itu, diperlukan transformasi pendidikan yang melampaui pola pelatihan neoliberal bagi tenaga kerja industri, dengan menyediakan pengetahuan teknis yang beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal maupun nasional. Perluasan akses ke perguruan tinggi dan pelatihan teknis lanjutan, disertai dukungan terhadap pusat-pusat inovasi lokal seperti workshops, koperasi teknologi, dan laboratorium desa, dapat memungkinkan pengembangan sektor seperti sistem mikrohidro dan energi surya berbasis komunitas sebagaimana dipromosikan oleh AMAN, serta fasilitas pengolahan hasil pertanian berbasis koperasi. Dengan demikian, keahlian teknis diarahkan untuk pemberdayaan kolektif, bukan semata mobilitas vertikal individual dalam logika pasar.

Reorientasi sektor industri juga menjadi keharusan di tengah krisis ekologi dan pangan. Pembangunan industri harus bergeser dari logika ekstraktivisme menuju sektor-sektor yang menopang kehidupan, seperti pangan, energi bersih, kesehatan, pendidikan, dan tata kelola air. Program hilirisasi mineral perlu dievaluasi secara kritis agar tidak memperdalam ketergantungan global atau memperkuat dominasi kapital, melainkan diarahkan melalui perencanaan demokratis yang membatasi ekstraksi dan memprioritaskan kebutuhan rakyat (Kertas Posisi Indonesia, 2025).

Seluruh agenda ini hanya dapat bergerak maju apabila ditopang oleh pengembangan ekonomi berbasis solidaritas dan pembiayaan rakyat, serta oleh upaya politik untuk menggugat keterikatan subordinatif ekonomi pinggiran dalam sistem kapitalisme global, suatu keterikatan yang mereproduksi ketergantungan dan membatasi kemungkinan politik industri dari bawah melalui subordinat imperialis. Dalam pengertian ini, ini selaras dengan gagasan Samir Amin tentang delinking, bukan sebagai autarki ekonomi, melainkan sebagai reorientasi strategis atas prioritas pembangunan, dari imperatif akumulasi global menuju pemenuhan kebutuhan rakyat.

Politik industri dari bawah tidak dapat bertumpu pada mekanisme keuangan neoliberal. Koperasi, dana desa produktif, dan lembaga kredit sosial perlu diperkuat, dengan penilaian proyek industri yang menempatkan nilai sosial dan ekologis di atas ukuran sempit tingkat pengembalian investasi. Perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk penolakan terhadap kerja kontrak yang rentan, alih daya, dan magang eksploitatif, merupakan bagian integral dari agenda ini, seiring dengan reformasi pendidikan yang bertujuan membangun kapasitas teknologi rakyat.

Pada akhirnya, aliansi lintas sektor dan lintas wilayah harus dikonsolidasikan sebagai kekuatan sosial politik yang terpadu. Dalam konteks global, kerja sama Selatan-Selatan harus bisa membuka ruang pertukaran pengetahuan, teknologi rakyat, dan strategi politik untuk menghadapi bentuk-bentuk baru ketergantungan dalam rezim ekstraktivisme hijau. Dekolonisasi ekonomi hanya bermakna jika dibangun di atas solidaritas dan demokrasi ekonomi, bukan kompetisi pasar dan pertukaran yang timpang (Kertas Posisi Indonesia, 2025).

Secara keseluruhan, langkah-langkah ini menandai pergeseran mendasar, dari industrialisasi sebagai instrumen pertumbuhan menuju industrialisasi sebagai proyek kehidupan. Di Indonesia dan di tempat lain, hal ini berarti mengembalikan ekonomi pada akar sosialnya, yakni tanah, komunitas, dan solidaritas. Politik industri dari bawah membuka kemungkinan demokratisasi ekonomi serta pembentukan kembali relasi antara manusia, alam, dan kerja di atas dasar keadilan dan keberlanjutan.

Kesimpulan

Merebut kembali industrialisasi berarti menulis ulang arah peradaban itu sendiri: dari eksploitasi ke perawatan, dari akumulasi modal ke keberlanjutan kehidupan. Pembacaan feminis membuat pergeseran ini semakin jelas: keberlanjutan kehidupan dipertahankan melalui bentuk-bentuk kerja, pengetahuan, dan hubungan yang secara historis telah difeminisasi dan diremehkan. Industrialisasi hanya dapat menjadi proyek pembebasan ketika memusatkan praktik-praktik pembentuk kehidupan ini—perawatan, reproduksi sosial, pengelolaan ekologis—dan mengakui perempuan, komunitas adat, pekerja perawatan sebagai subjek politik, bukan sekadar figur pinggiran dalam pembangunan. Politik industri dari bawah menawarkan cara baru membayangkan kemajuan, bukan berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi, melainkan sejauh mana industri mengabdi pada kesejahteraan rakyat dan keadilan ekologis.

Dalam konteks Indonesia, visi ini menjadi mendesak di tengah proyek-proyek seperti hilirisasi mineral, food estate, dan apa yang disebut sebagai transisi hijau, yang kerap mereproduksi logika ekstraktivisme dan neokolonial. Tanpa reforma agraria sejati, demokratisasi industri, dan kendali rakyat atas sumber daya, pembangunan hanya akan memperdalam ketimpangan.

Pengalaman pada Pertemuan Batang menunjukkan bahwa jalan lain selalu mungkin diupayakan, yakni industrialisasi yang berakar pada rakyat, selaras dengan keberlanjutan, dan menumbuhkan solidaritas lintas batas. Jika pada masa lalu industrialisasi menjadi simbol dominasi, kini ia dapat menjadi sarana pembebasan, sejauh ditopang oleh demokrasi, keadilan sosial, dan kesadaran ekologis.