Kriminalisasi ganja di Indonesia lebih banyak menimbulkan dampak buruk dibandingkan dampak positif

Topics

Regions

Also available in English

Penyebaran ganja sintetis tidak akan berhenti selama ganja masih berstatus ilegal. Langkah yang lebih tepat adalah perancangan regulasi untuk konsumsi dan produksi ganja.

Authors

Article by

Cannabis

Akhir-akhir ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia memutuskan untuk mengkriminalisasi jenis ganja sintetis yang dikenal dengan nama “tembakau super” atau “tembakau Gorila), yang sekaligus merupakan bagian dari upaya anti narkotika pemerintah. Bagaimanapun juga, penyebaran ganja sintetis tidak akan berhenti selama ganja masih berstatus ilegal. Langkah yang lebih tepat adalah perancangan regulasi untuk konsumsi dan produksi ganja.

Popularitas produk ganja sintetis mulai meningkat tidak lama setelah Presiden Joko Widodo mengintensifikasi perang melawan narkotika di Indonesia. Sejak saat itu, aksi-aksi penyitaan dan pemberantasan ganja juga semakin meningkat. Di tengah menurunnya persediaan ganja di pasar gelap, terdapat banyak pengguna yang berpaling ke arah pasar online untuk membeli produk ganja sintetis, yang umumnya dijual sebagai produk tembakau dengan efek psikoaktif yang mirip dengan ganja.

Pada tanggal 9 Januari lalu, “tembakau Gorilla” – yang secara kimia disebut sebagai AB-CHMINACA - digolongkan di dalam kategori narkotika yang paling ketat (Golongan I) sesuai dengan Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, bersama dengan 27 zat lainnya. Dengan memilih pendekatan ini, BNN mengabaikan risiko terjadinya “efek balon” (balloon effect) dari bentuk pelarangan baru ini. Mengkriminalisasi satu jenis ganja sintetis (atau obat-obatan sintetis dan NPS pada umumnya) hanya akan mendorong produsen untuk beradaptasi dan menemukan zat baru; dengan demikian dapat menyebabkan munculnya varietas lain (yang mungkin lebih berbahaya).

Penyebaran produk-produk ganja sintetis akan terus berlanjut selama ganja masih berstatus ilegal. Langkah yang lebih strategis ialah pembentukan kebijakan regulasi untuk konsumsi dan produksi ganja, yang berdasarkan data laporan BNN tahun 2015, masih merupakan jenis narkotika ilegal yang paling banyak digunakan di Indonesia.

Sebelum merancang dan menerapkan sebuah skema regulasi legal untuk konsumsi, penjualan, dan produksi ganja, pemerintah Indonesia – disertai oleh restu dari BNN dan Kemenkes - sebaiknya mulai menanggapi isu konsumsi narkotika dari sudut pandang harm reduction (pengurangan dampak buruk konsumsi narkotika).

Terlepas dari pelarangan, konsumsi zat psikoaktif merupakan realita sosial. Bagaimanapun juga, akan selalu ada orang yang memilih untuk menggunakan zat psikoaktif. Maka dari itu, kebijakan yang lebih pragmatis harus dirancang untuk meminimalisasi risiko penggunaan ganja.

Terlepas dari kemungkinan dampak buruk ganja bagi perkembangan otak anak-anak dan remaja, atau bagi individu yang rentan terhadap penyakit-penyakit mental tertentu, sebagian besar risiko dari penggunaan ganja di Indonesia dapat dikaitkan dengan status ilegalnya. Beberapa contohnya adalah risiko penangkapan, tuntutan, pemerasan, pemenjaraan, atau risiko terkait akses zat-zat yang lebih “keras” dan zat-zat sintetis yang dipasarkan sebagai ganja.

Dengan ini, langkah berikutnya adalah pemberlakuan dekriminalisasi atas kepemilikan jumlah kecil ganja untuk konsumsi pribadi. Dekriminalisasi, sebagai tahap awal, seharusnya dapat membantu mengurangi biaya-biaya ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh pelarangan ganja (terutama over-kapasitas penjara, pemerasan dan penyuapan). Sementara itu, pemerintah dapat memanfaatkan jangka waktu ini untuk membangun infrastruktur untuk mendukung implementasi bentuk regulasi (ganja di Indonesia) yang lebih matang.

Terkait sisi produksi ganja, pemerintah dapat mengikuti model Cannabis Social Club (CSC) seperti yang diterapkan di Spanyol dan Uruguay. CSC dapat didirikan oleh sekelompok individu yang ingin membudidayakan ganja secara kolektif, dan menggunakan hasil budidaya tersebut hanya untuk tujuan konsumsi pribadi.

Sistem keanggotaan CSC pada umumnya bersifat tertutup, sehingga individu yang ingin bergabung sebagai anggota memerlukan pernyataan rekomendasi baik dari salah satu anggota yang ada atau dari seorang dokter. Selain itu, CSC memiliki kewajiban untuk mempromosikan konsumsi ganja yang sehat dan bertanggungjawab, dan juga untuk memastikan bahwa produk (ganja) yang dihasilkan tidak masuk ke pasar gelap narkotika, dengan cara menetapkan batas terhadap jumlah ganja yang diproduksi. CSC hendaknya dikelola dengan prinsip nirlaba, dan khusus untuk Indonesia, CSC dapat menjalin sistem kontrak dengan petani ganja tradisional yang selama ini sering terabaikan, sehingga mereka pun dapat diintegrasikan ke dalam ekonomi formal.

Di Indonesia, memfasilitasi munculnya CSC tidak hanya akan membantu melemahkan jaringan kriminal yang seringkali meningkatkan kerentanan pengguna, kurir skala kecil, dan petani tradisional, tetapi juga akan membatasi potensi arus komersialisasi yang seringkali muncul bersamaan dengan bentuk regulasi yang mirip dengan konteks industri tembakau dan alkohol.

Pendekatan ini sesuai dengan posisi Indonesia sebagai negara produsen ganja, serta mengingat kuatnya nilai-nilai budaya gotong royong yang pada umumnya lebih dihormati oleh masyarakat Indonesia, dibandingkan dengan budaya kerja Barat yang cenderung berorientasi pada keuntungan.

Pemerintah dapat memberlakukan biaya perizinan bagi pendaftaran CSC, sembari mengurangi beban ekonomi terkait dengan upaya penegakan hukum anti-ganja. Sementara itu, di saat yang sama, pemerintah dapat bekerja sama dengan para ahli, LSM, dan berbagai komunitas yang terkena dampak kebijakan, untuk merancang sistem regulasi bercakup luas untuk keperluan medis, misalnya dalam mendirikan fasilitas-fasilitas tertentu untuk uji klinis.

Petani tradisional dan petani skala kecil yang berasal dari daerah budidaya ganja seperti Lampung, Mandailing Natal, dan lainnya, sebaiknya disertakan di dalam proses ini, bersama dengan anggota-anggota komunitas yang berpengetahuan luas tentang penggunaan ganja sebagai obat tradisional, yang sejarah panjangnya dapat ditemukan mulai dari Aceh sampai Ambon.

Sementara itu, pemerintah juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, untuk memastikan bahwa ganja medis yang tersedia akan bermanfaat bukan hanya bagi mereka yang kaya dan berkuasa, tetapi juga mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, menyaksikan pemerintah Indonesia melegalisasi tanaman ganja, yang telah lama didemonisasi, mungkin merupakan hal yang sulit untuk dibayangkan. Tetapi, dengan terjadinya bentuk-bentuk reformasi utama di Amerika Serikat, Kanada, dan berbagai negara Amerika Latin seperti Uruguay, serta mengingat tanda-tanda kemajuan di Thailand, sudah saatnya bagi Indonesia untuk merangkul kembali ikatan budayanya dengan tanaman ganja. Dengan ini, sudah saatnya juga bagi Indonesia untuk memilih bentuk peraturan yang bersifat adil dan efektif.

Artikel ini awalnya diterbitkan dalam Bahasa Inggris di The Jakarta Post.

Ideas into movement

Boost TNI's work

50 years. Hundreds of social struggles. Countless ideas turned into movement. 

Support us as we celebrate our 50th anniversary in 2024.

Make a donation